JITUTOTO ๐ด Terkejut , Mendadak Rekening 84 Orang Tiba-tiba Diblokir Serentak Oleh DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan tindakan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak dengan total mencapai Rp330,6 miliar. Langkah tersebut dilaksanakan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Banten selama periode 18 hingga 22 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan nasional.
Pemblokiran menyasar rekening milik para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank nasional, baik bank milik negara maupun perbankan swasta. DJP menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penagihan aktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Melalui keterangan resminya, Kanwil DJP Banten menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan sebelum dilakukan penyitaan saldo maupun aset apabila tunggakan belum diselesaikan.
Di tengah perkembangan ekonomi digital modern, pengawasan transaksi elektronik juga semakin menjadi perhatian pemerintah, termasuk pada sektor hiburan daring seperti slot online, live bet, hingga permainan berbasis angka seperti toto4d yang memiliki perputaran transaksi cukup tinggi. Pemerintah menilai bahwa seluruh aktivitas ekonomi digital tetap harus berjalan sesuai regulasi keuangan dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih transparan, sehat, dan berkeadilan. Aktivitas digital dengan arus transaksi besar, termasuk industri hiburan online dan platform slot gacor yang semakin populer di kalangan masyarakat, dinilai perlu memiliki tata kelola administrasi yang tertib guna mencegah potensi pelanggaran keuangan maupun penyalahgunaan sistem pembayaran digital.
DJP juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya guna menghindari tindakan hukum lanjutan seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening tambahan, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya kepatuhan pajak di era ekonomi digital yang terus berkembang pesat./

Promo
Login
Daftar
Alternatif
Live Chat